Limbah Pasir di Pantai Jenu, DLH: Kita Sudah Berikan Teguran

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com - Menangani laporan warga di salah satu aplikasi milik Pemerintah Kabupaten Tuban terkait pembuangan limbah pencucian pasir di Pasir Pantai Kecamatan Jenu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Tuban sudah bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.

Berdasarkan pantau blokTuban.com pesisir pantai yang terletak di Desa Sugiwaras, Kacamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terdapat limbah berwana coklat muda yang diduga limbah dari pencucian pasir. Hal ini juga dibenarkan salah satu nelayan yang berada di lokasi tersebut.

Kardi (53) membenarkan di wilayahnya terdapat satu tempat pencucian pasair dan sudah beroperasi sekitar satu tahun lebih. Sedangkan, mengenai dampak yang ditimbulkan mengenai limbah bekas pencucian pasir yang dibuang di pantai,  ia mengatakan hingga saat ini tidak ada dampak apa pun lantaran hasil tangkapan ikannya masih banyak. 

"Hingga saat ini tidak ada dampak apa pun," ungkapnya. 

Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Tuban, sudah menindaklanjuti hal ini dan membenarkan bawasaya limbah yang dibuang di pesisir pantai limbah dari bekas pencucian pasir. 

"Kita sudah melakukan tindakan berupa surat pemberhentin, karena setelah dikrocek ternyata tidak berizin," ungkap Kasi Pengedalian Pencermaran Lingkungan, Tommy. P Kusuma.

Lebih lanjut, untuk dampak yang ditimbulkan dari pembuangan limbah di pesisir pantai. Ia mengatakan, tidak ada dampak apa - apa karena persoses pencucian pasir hanya menggunakan air biasa tidak ada unsur kimianya. Akan tetapi tidak seharusnya dibuang ke pantai, harusnya perusahan mempunyai  tempat untuk pengolahan dan pembuangan sediri. "Karena tidak mengunkan bahan kimia jadi tidak ada dampaknya,"ungkapnya. [nid/lis]