Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Hingga awal Desember 2018, Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban tercatat membubarkan 28 koperasi. Angka tersebut merupakan koperasi yang sudah tidak aktif, bahkan tak ada anggotanya.
Staf Kelembagaan Koperasi, Bidang koperasi Diskoperindag, Indah Hirawati menyampaikan, proses untuk membubarkan koperasi karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Dari jumlah 1.247 koperasi di Tuban, tahun ini ada 28 koperasi yang tak aktif. Sebelumnya, pihak Diskoperindag mengajukan 28 koperasi tersebut kepada pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Yang berhak membubarkan hanya Kementerian Koperasi, kami hanya sebagai fasilitator saja," ungkap Indah
Ia menambahkan Diskoperindag telah membentuk satuan pengawas (Satgas), bertujuan untuk menertipkan apabila ada koperasi yang menyalahi aturan dari yang telah ditentukan. Apabila menemukan koperasi yang menyalai aturan langkah pertama akan diberi pembinaan, apabila sudah tidak bisa akan diproses untuk dibubarkan. [nid/lis]