Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Seorang pria bernama Suprianto Bin Kasturi (43) warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang kesehariannya bekerja sebagai sopir dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Parengan, Polres Tuban. Pasalnya, tiba-tiba Suprianto mengamuk di sebuah warung kopi milik Agus Setiyadi (33) warga Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro yang berada di desa setempat.
Dari keterangan Kapolsek Parengan, AKP Basir, kronologis aksi pria mengamuk di sebuah warung kopi tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB Jumat (23/11/2018). Saat itu, pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk tiba-tiba datang ke warung dengan membawa sebilah pedang.
Kemudian, pelaku yang membawa pedang tersebut marah-marah dan menanyakan keberadaan pemilik warung. Kemudian seseorang bernama Villanova Fifi Mariani (32) Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang saat itu berada di warung menjawab tidak ada.
"Setelah dijawab tidak ada, pelaku langsung merusak isi warung dengan menggunakan sebilah pedang dengan cara membacok etalase tempat makanan hingga pecah," terang Kapolsek Parengan.
Tidak cukup membacok Etalase, pelaku yang sudah tidak terkendali itu selanjutnya membacok sebuah galon tempat air minum hingga pecah, setelah itu membacok sebuah kipas angin dan sebuah laptop, kemudian sebuah amplifer hingga mengalami kerusakan terakhir pelaku membacok sebuah kursi plastik.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun ditaksir kerugian pemilik warung mencapai kisaran Rp6.160.000," tandas Kapolsek.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parengan, mendapatkan laporan itu petugas langsung mendatangi TKP, mengamankan pelaku, menyita barang bukti berupa sebilah pedang panjang 54 dan sejumlah barang yang mengalami kerusakan serta melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 tahun 1951 dan pasal 406 ayat (1) KUHP," pungkas Kapolsek.[hud/col]