Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kabar positif datang bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Pasalnya, pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Angka hasil SKD dinilai sangat rendah. Sebab, banyak peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tuban, Nur Hasan, saat dikonfirmasi blokTuban.com membenarkan kabar tersebut. Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Dengan aturan baru ini, peserta yang tidak memenuhi passing grade, memiliki harapan besar tetap lolos lewat sistem ranking. Selanjutnya mereka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Iya betul, tapi kita masih menunggu Juknisnya seperti apa," jawab Nur Hasan saat dikonfirmasi blokTuban.com soal aturan baru tersebut, Kamis (22/11/2018).
Dikutip dari Permen PAN dan RB ini pada Pasal 2 disebutkan, yang berhak mengikuti SKB ada dua kriteria.
Pertama adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018
tentang passing grade SKD Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Yang kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif.
Kendati begitu menurut Hasan, sampai saat ini jadwal SKB untuk pelamar CPNS di Instansi Pemerintah Kabupaten Tuban belum muncul. Pihaknya meminta pelamar untuk bersabar dan selalu update perkembangan informasinya.
"Jadwal SKB juga belum keluar. Sabar," pinta Hasan. [rof/col]
Berikut Nilai Kumulatif SKD yang Berhak Mengikuti SKB:
-Nilai kumulatif SKD Formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).