Reporter: -
blokTuban.com - Menjelang pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019, isu tentang kekayaan sumber daya alam Indonesia, termasuk minyak dan gas (migas) dikuasai pihak asing kembali mengemuka.
Sebenarnya kabar kekayaan migas dikuasai asing, bukanlah hal baru. Pada 2014 lampau, pernah muncul peta Indonesia yang dipenuhi dengan gambar bendera negara lain tersebar di sejumlah daerah. Bendera tersebut menyimbolkan bahwa pihak asing menguasai sumber daya alam berupa migas di sejumlah daerah. Namun, benarkah demikian?
Ekonom Faisal Basri dalam Kompas.com, Rabu (24/8/2016) menegaskan, perusahaan pemilik sumur migas terbanyak di Indonesia adalah perusahaan nasional yang dimiliki negara. Ia pun menjelaskan, negara-negara yang menggarap sumur migas di Indonesia tak serta merta menguasai atau memiliki lapangan migas tersebut.
Selain itu, Faisal Basri saat itu mengajak masyarakat untuk meneliti isi kontrak kerja sama pengelolaan migas.
Pasalnya, sektor hulu migas di Indonesia memiliki skema kontrak kerja sama yang spesifik, baik proses pencarian cadangan atau yang biasa disebut eksplorasi maupun proses pengambilan atau yang disebut eksploitasi.
Aktivitas hulu migas di Indonesia dijalankan berdasarkan kontrak bagi hasil atau production sharing cost (PSC). Skema ini mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus melindungi dari paparan risiko tinggi, utamanya pada fase eksplorasi.
Kontrak bagi hasil tersebut merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS). Dalam kerja sama itu, pemerintah diwakili Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam sistem PSC, negara sebagai pemilik sumber daya, sedangkan kontraktor sebagai penggarap. Adapun modal atau investasi disediakan oleh kontraktor. Pengembalian biaya investasi diambilkan dari hasil produksi (cost recovery), sedangkan pengeluaran untuk investasi disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun risiko investasi di masa eksplorasi ditanggung kontraktor. Jika investasi ternyata dry hole atau tidak menemukan cadangan yang ekonomis, maka tidak akan ada pengembalian biaya investasi karena tidak ada produksi yang dihasilkan.
Pada skema cost recovery, sumber daya migas tetap menjadi milik negara sampai pada titik serah. Selama sumber daya migas masih berada dalam wilayah kerja pertambangan atau belum lepas dari titik penjualan yaitu titik penyerahan barang, maka sumber daya alam migas tersebut masih menjadi milik pemerintah Indonesia.
Lahirnya skema baru
Wakil Menteri ESDM Archandra Thahar yang dikutip laman skkmigas.go.id mengatakan, pembagian hasil PSC cost recovery 85 persen berasal dari produksi dikurangi biaya operasi. Penentuan porsi negara dibandingkan kontraktor menggunakan skema cost recovery memicu perdebatan tanpa ujung.
Setiap tahun, tren cost recovery relatif meningkat. Pada 2010, cost recovery sekitar 11,7 miliar dollar AS dan meningkat menjadi 16,2 miliar dollar AS pada 2014. Namun, kebijakan capping cost recovery pada 2017 menyebabkan penerimaan migas bagian pemerintah sebesar 12,7 miliar dollar AS menjadi lebih tinggi dibandingkan cost recovery sekitar 10,1 miliar dollar AS.
Berpijak pada persoalan itulah, pemerintah mengeluarkan opsi skema bisnis hulu migas yang baru yaitu gross split. Awal 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan skema kontrak dengan pembagian hasil berdasarkan produksi (gross split).
Dengan skema baru itu, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor KKS. Berbeda dengan skema cost recovery, di mana biaya operasi pada akhirnya menjadi beban pemerintah. Oleh karenanya, kontraktor akan lebih memperhatikan efisiensi biaya operasi.
Dalam gross split, perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan Kontraktor KKS diperhitungkan di awal. Melalui skema ini, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Hasilnya, penerimaan negara menjadi lebih pasti.
Lewat skema baru itu, negara tidak akan kehilangan kendali sebab penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil tetap di tangan pemerintah.
Perhitungan gross split akan berbeda-beda setiap wilayah kerja. Perhitungan yang pasti terdapat pada persentase bagi hasil base split. Untuk base split minyak, pembagiannya adalah 57 persen untuk negara dan 43 persen Kontraktor KKS. Sementara, pembagian untuk gas bumi 52 persen untuk negara, 48 persen untuk kontraktor.
Selain persentase base split, Kontraktor KKS berpeluang akan mendapat tambahan bagi hasil dari variable split dan progressive split. Variable split ditentukan berdasarkan penilaian terhadap 10 parameter yang mewakili tingkat kesulitan dari pengembangan lapangan migas.
Parameter variable split terdiri dari status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur, jenis reservoir, kandungan C02, kandungan H2S, berat jenis minyak bumi, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tahapan produksi (primary, secondary, atau tertiary).
Sedangkan, progressive split ditentukan berdasarkan perubahan terhadap tiga parameter yang berdampak langsung terhadap pendapatan kotor terhadap waktu. Tiga parameter tersebut adalah harga minyak, harga gas, dan produksi kumulatif.
Misalnya, Kontraktor KKS akan mendapat tambahan split jika wilayah kerjanya memiliki tingkat kesulitan tinggi. Selain itu, Kontraktor KKS juga akan mendapat tambahan split jika persentase penggunaan komponen lokal lebih besar.
Menteri Ignasius Jonan menegaskan, pemerintah bisa mengurangi beban APBN dengan skema gross split. Pasalnya, biaya operasi tak lagi dibebankan ke negara melainkan ke kontraktor migas.
Dengan skema gross split, Kontraktor KKS diharapkan dapat lebih efisien dalam menjalankan investasinya di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tak lagi disibukkan dengan cost recovery sebagai bagian dari skema bisnis sebelumnya.
Lewat skema gross split, sumber daya alam migas merupakan milik negara sampai dengan titik penyerahan. Pembagian hasil produksi yang telah disepakati dalam kontrak dilakukan di titik penyerahan. Hal itu diatur dalam pasal 6 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peran SKK Migas dalam penerapan gross split
Dengan adanya skema bisnis baru ini, SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah dalam bisnis industri hulu migas tetap memiliki kewenangan, meskipun tugas dalam perhitungan dan pengawasan cost recovery tidak ada lagi.
Tugas SKK Migas bukan lagi memeriksa biaya, melainkan memiliki fokus baru di bidang produksi, eksplorasi, keamanan, dan keselamatan kerja.
"Pengawasan tetap berada di SKK Migas ketika skema gross split diberlakukan. Misalnya pengajuan rencana kerja Kontraktor KKS. Melalui skema baru ini kontraktor tak perlu lagi mengajukan detail anggaran biaya yang perlu diganti pemerintah karena semua biaya operasi diganti oleh kontraktor," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam laman skkmigas.go.id.
Di samping itu, SKK Migas berperan mengawasi penggunaan komponen lokal dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang akan dipakai kontraktor migas. Lembaga ini juga tetap berperan mengawasi aspek keamanan, keselamatan kerja, keamanan dan lingkungan (Health Safety Security Environment/HSSE) kontraktor migas.
Lebih dari itu, Wamen ESDM Archandra Thahar menegaskan, SKK Migas kini juga berperan dalam menyepakati rencana kerja Kontraktor KKS.
"Fungsi SKK (sebelum gross split) itu WP&B (Work Program&Budget). (Setelah gross split) programnya masih harus disetujui oleh SKK Migas," ujar dia.
Dengan demikian, SKK Migas berperan menjaga reservoir milik negara agar Kontraktor KKS tak bisa sembarangan mengeksplorasi dan mengeksploitasi migas di Indonesia.
Tugas SKK Migas lainnya yakni mengawasi TKDN. Pasalnya, komponen itu merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi naik turunnya besaran split yang diterima Kontraktor KKS.
Sebagai informasi, Kontraktor KKS yang menggunakan TKDN di bawah 30 persen tidak akan mendapatkan tambahan split. Sebaliknya, Kontraktor KKS yang menggunakan TKDN di atas 70 persen maka akan mendapat split sebesar 4 persen.
Bagaimana, dengan fakta-fakta seperti di atas, apakah masih percaya kalau migas Indonesia dikuasai oleh pihak asing atau malah sebaliknya?
*Sumber: kompas.com