Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Ketua Panitia Seleksi Daerah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tuban tahun 2018, Budi Wiyana menerangkan, pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar (CPNS) wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jika belum punya dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Selain itu, pelamar juga diminta menunjukkan cetakan (print) kartu peserta ujian rangkap 2 (dua). Kartu peserta dapat diunduh di portal resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional di laman sscn.bkn.go.id.
"Kartu Peserta Ujian harus dicetak dengan tinta warna," tegasnya.
Di sebagian instansi, pelamar belum bisa mengakses. Namun untuk Kabupaten Tuban sudah bisa diakses dan dicetak melalui akun masing-masing pelamar.
"Sudah bisa dan aku sudah cetak," kata Ririn (26) satu di antara ribuan pelamar CPNS asal Tuban yang lolos administrasi, saat ditanya blokTuban.com, Selasa (23/10/2018).
Hal senada juga diucapkan Suningsih (26), pelamar lain asal Daerah Singgahan. Ia mengaku sedah berhasil mencetak dokumen penting yang menjadi persyaratan mengikuti SKD tersebut. "Saya juga sudah," singkatnya menambahkan.
Perlu diketahui pula, bagi Jabatan Guru dari pelamar jalur umum yang mempunyai sertifikat pendidik harus menyerahkan fotokopi sertifikat tersebut kepada Panselda Tuban saat registrasi. [rof/ito]