Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein menyatakan, biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Tuban. Hal itu diungkapkan pasca mengikuti rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tuban tahun 2018, Selasa (9/10/2018) lalu.
"Sedangkan pelaksanaannya melibatkan panitia desa dengan pengawasan dan pengamanan secara maksimal," kata Noor Nahar.
Lain halanya apa yang dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan KB, (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban, Mahmudi ketika ditanya blokTuban.com, pada Rabu (10/10/2018) kemarin. Menurut dia, desa tetap harus menganggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2019.
Ditegaskan Mahmudi, pembiayaan Pilkades tetap dua sumber. Sumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan ditambah dari anggaran APBDes.
"Biaya pilkades dari APBD dan APBDes, untuk itu tetap harus dianggarkan oleh desa juga," ujarnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Wabup mengatakan, materi raperda tentang Kepala Desa (kades) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya, perlu penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat.
"Terkait dengan Kades yang diberhentikan sementara, Sekretaris Desa ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kades," jelasnya.
Sedangkan terkait raperda tentang pilkades, Wabup menjelaskan, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta telah sesuai Pemendagri 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. [rof/rom]
Dispemas dan KB: Desa Tetap Anggarkan Biaya Pilkades
5 Comments
1.230x view