Massa Demo Nilai Kades Mojoagung Sengaja Selewengkan DD/ADD

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Massa demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (Garuk) Desa Mojoagung, Kecamatan Soko menilai, apa yang telah dilakukan Kepala Desa (Kades) Mojoagung beserta suaminya adalah murni tindakan pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi Ainun Naim. Dia mengatakan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Mojoagung Siti Nagatiyah berserta suaminya Makmur ini, merupakan murni tindakan korupsi bukan mal administrasi seperti yang dituduhkan oleh para pendukung Kades.

[Baca juga:  Minta Tidak Ada Intervensi Proses Hukum, Begini Tanggapan Pemkab ]

"Menurut kami ini bukan mal administrasi, karena kalau mal administrasi kan ada kesalahan tulisan atau laporan tapi ini bukan," terang Korlap Aksi, Ainun Naim saat dikonfirmasi blokTuban.com, Selasa (18/9/2018).

Dia juga menegaskan, bila ini merupakan mal administrasi pastinya tidak akan ada kerugian negara. Tapi berdasarkan dari hasil temuan, kasus ini sudah merugikan negara sehingga ini merupakan kesengajaan yang harus di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini bukan mal administrasi, tapi ini adalah murni kesengajaan yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" tandasnya.

Diketahui bahwa Kades Mojoagung dan suaminya tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dari hasil penyelidikan keduanya melakukan penyelewengan DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp152.860.773.[hud/ito]