Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atas nama SN (40) dan suaminya MK (46) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Tahun 2017, pada Selasa (4/9/2018) kemarin.
Kasus tersebut kini terus di dalami oleh Kajari Tuban. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tuban Jaksa Muda Nurhadi SH. MH, menurutnya kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD yang menyeret Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut kini dalam proses peyidikan lanjutan.
"Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan lanjutan, dan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun kalau masih perlu bisa diperpanjang oleh Penuntut Umum," kata Nurhadi, Rabu (5/9/2018).
Jadi, selama jangka waktu penahanan kedua tersangka tersebut, akan tetap dilakukan penyempurnaan berkas sebelum nantinya berkas tersebut dilimpahkan kepada pengadilan. "Akan tetap dilakukan penyempurnaan berkas, sebelum nantinya di limpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Diketahui, Kades Mojoagung dan suaminya tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dari hasil penyelidikan keduanya melakukan penyelewengan DD dan ADD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp152.860.773.[hud/lis]