Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Penolakan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Empusupo Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, dan LMDH Wonomakmur Desa Ngino, Kecamatan Semanding ditanggapi oleh Perhutani Kabupaten Tuban, Rabu (18/7/2018).
Pihak Perhutani melalui Kasi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Puguh Santoso menerangkan sedikit tentang Perhutanan Sosial (PS) dimana terdapat kewajiban yang mesti dipenuhi warga penerima PS itu.
Masyarakat yang mendapat izin dari Pemerintah Pusat untuk ikut mengurus PS, tentu diharuskan membayar sendiri pajak kelola lahan. Di samping itu, warga petani pengelola hutan juga tetap melakukan sharing palawija.
"Sebenarnya memberatkan masyarakat kalau tau persis alurnya. Mungkin penyampaian dari LSM hanya haknya saja, mengelola lahan selama 35 tahun namun belum diimbangi dengan sentuhan kewajiban di dalamnya," terang Kasi PSDH Perhutani Tuban.
Lebih dari itu, Perhutani yang tanpa modal apapun, sambung Puguh, juga berkewajiban membuat hutan beserta hasil nyata yang yang diperoleh dari hutan itu sendiri.
"Soal adanya banner penolakan seperti itu, kita belum bisa koordinasi, jadwal juga masih padat. Kita tak bisa panggil langsung, namun LMDH sebagai mitra kita usahakan koordinasi secepatnya," pungkasnya. [feb/col]