Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Menyusul adanya aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban di Kantor Kecamatan Jenu, pada Jumat (6/7/2018) kemarin.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda berencana akan mengevaluasi kinerja Camat Jenu, Moh. Maftuchin Riza. Hal ini terkait keterlibatan camat dalam surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan milik warga Desa Remen dan Mentoso untuk pembangunan proyek kilang pertamina-rosnef/New Grass Root Refinery (NGGR).
Menurut Bupati, langkah tegas ini sebagai jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban atas keterlibatan Camat Jenu yang dinilai melanggar aturan.
"Yang pastinya kita bakal evaluasi, kenapa hal ini kok bisa terjadi," katanya usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Tuban, Senin (9/7/2018).
Bahkan, Bupati juga menyatakan telah memanggil Camat Jenuuntuk menjelaskan permasalahannya, meskipun dalam kesempatan ini pihaknya masih enggan menyampaikan hasilnya.
"Sudah ketemu Camat, untuk hasilnya nanti lah," ujarnya.
Diketahui, Camat Jenu sendiri melakukan penandatanganan surat pernyataan yang di dalamnya tertulis bahwa masyarakat di dua desa itu menyepakati pembayaran hasil penjualan tanah untuk kilang minyak NGGR ke Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun, surat pernyataan yang belakangan beredar di masyarakat tersebut diketahui isinya palsu dan tidak sesuai, karena warga mengaku tidak pernah menjual lahan untuk dijadikan proyek kilang minyak.
Hal itu pun membuat ratusan warga untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Jenu. Mereka meminta agar Camat Jenu, Kades Remen dan Mentoso yang juga ikut menandatangani surat pernyataan itu mundur dari jabatanya.
Selanjutnya, usai didesak warga perihal tanda tangan, Kepala Desa Mentoso, Remen, dan Camat Jenu akhirnya mencabut surat pernyataan tersebut. Surat berisi permohonan maaf kepada masyarakat Mentoso dan Remen, serta memohon maklum kepada pihak BNI Cabang Tuban dan PT Pertamina Persero.[hud/col]