Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban meminta masyarakat melapor jika mendapati pelanggaran saat pencoblosan maupun penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) yang digelar hari ini, Rabu (27/6/2018). Laporan bisa langsung disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Pengawas TPS (PTPS), PPL, atau Panwascam setempat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin saat dimintai keterangan blokTuban.com menyebutkan, selain saksi pasangan calon (paslon) yang bisa melaporkan kecurangan adalah pemantau pemilukada dan masyarakat.
"Selain saksi yang bisa melaporkan kecurangan adalah pemantau pemilu, masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Caranya bisa melaporkan ke PTPS, PPL, atau Panwascam," beber Masrukhin menjawab pertanyaan wartawan media ini.
Kecurangan yang bisa dilaporkan masyarakat mislanya, seperti tidak bisa menggunakan hak pilih, tidak terdaftar, atau masyarakat yang melihat ada orang yang membagikan uang saat hari tenang dan saat pencoblosan. Selain itu, jika ada petugas KPPS yang coba intimidasi pemilih dengan mengarahkan pemiih pada paslon tertentu, bisa juga dilaporkan.
"Tentunya laporan harus cukup bukti.
Sepanjang laporan tersebut tercukupi unsur formil dan unsur materiilnya pasti ditindaklanjuti," tegas pria ramah ini. [rof/col]