Mulai Hari ni, Pembatasan Operasional Mobil Barang Diberlakukan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pembatasan operasional mobil barang di ruas jalan tol dan jalan Nasional di mulai hari ini, Selasa (12/6/2018). Aturan ini berlaku hingga Kamis, (14/6/2018).

Saat lebaran tiba, kendaraan barang ini bisa beroperasi normal kembali. Kemudian akan ada larangan lagi di saat arus balik mulai 22 hingga 24 Juni mendatang.

Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi adalah mobil barang dengan berat melebihi 14 ton, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Nomor PM 34 Tahun 2018, Tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2018.

"Namun aturan itu tidak berlaku pada kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas
(BBG), ternak, hantaran pos dan uang, sembako, dan sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis angkutan lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet.

Ditambahkan mantan Camat Soko itu, mobil pengangkut harus dilengkapi dengan surat muatan.
Surat tersebut lanjut dia, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut memuat keterangan, jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang.

"Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut," imbuhnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. [rof/ito]