Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, menteri Perhubungan mengeluarkan aturan baru lalu lintas. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia bernomor PM 34 Tahun 2018 ini meliputi pembatasan operasional mobil barang dan penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Kepada blokTuban.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet melalui Sekretarisnya mengungkapkan, pembatasan operasional mobil barang berlaku pada kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Selain itu pembatas operasional juga berlaku bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan, meliputi besi, semen dan kayu.
"Pembatasan operasional mobil barang di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional terjadi dua sesi," ungakapnya.
Dijelaskan dia, sesi pertama dengan tanggal dan waktu pemberlakuan dimulai (12/6/2018) pada pukul 00.00 WIB sampai dengan (14/6/2018) pukul 24.00 WIB. Sesi ke dua (22/6/2018) pada pukul 00.00 WIB sampai dengan (24/6/2018) sampai pukul 24.00 WIB.
Berarti, pada waktu dan tanggal 15 hingga 21 Juni, operasional truk barang berjalan normal.
"Ini peraturan Menteri Perhubungan terkait pembatasan operasional kendaraan baran atau truk tidak seperti biasanya yang jadwalnya H-7 sampai H+7 lebaran. Kalau sekarang pada saat hari raya pun truk boleh beroperasi seperti biasa," tandasnya.
Sedikit diketahui, Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta 20 April 2018 lalu oleh Menhub RI, Budi Karya Sumadi. Lalu diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahyana. [rof/ito]