Hukum Memakai Celak , Lipstik dan Make-Up Ketika Puasa

blokTuban.com - Lipstik dan make-up modern termasuk benda kontemporer. Bagaimana jika dipakai? Apakah membatalkan puasa? Demikian juga celak, hal ini diperselisihkan oleh ulama apakah membatalkan puasa atau tidak.

Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: Apa hukum menggunakan celak dan sebagian alat-alat kecantikan bagi wanita di siang hari bulan Ramadhan. Apakah membatalkan puasa atau tidak?

Jawaban:
Celak tidak membatalkan puasa secara mutlak pada wanita maupun laki-laki menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat ulama. Akan tetapi menggunakannya pada malam hari lebih baik bagi orang berpuasa. Demikian juga alat kecantikan berupa sabun dan minyak-minyak yang bersentuhan dengan kulit. termasuk juga ‘hina’ (pewarna kuku), make-up dan yang lainnya.

Semua ini tidak mengapa digunakan oleh orang yang berpuasa. Akan tetapi tidak selayaknya menggunakan make-up jika membahayakan bagi wajah. Wallahu waliyut taufiq Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, Syaikh ditanya mengenai hukum sesorang yang berpuasa menggunakan pelembab bibir (semacam lipstik) untuk mencegah kekeringan pada bibir.

Beliau menjawab, “Tidak mengapa seseorang menggunakan apa yang bisa melembabkan bibir dan hidung baik berupa pelembab, membasahinya dengan air, dengan potongan kain atau semisalnya. Akan tetapi hendaknya ia menjaga agar tidak masuk sampai ke perutnya. Jika sampai tertelan tanpa sengaja maka tidak mengapa.

Sebagaimana jika ia berkumur-kumur kemudian airnya masuk sampai perut tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa.[*]

 

*Sumber : Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan Penulis : dr. Raehanul Bahraen Editor Ahli : Ustadz Aris Munandar, S.S, M.Pi Editor Isi : dr. Adika Mianoki Lay Out : Qonita Graph. www.kesehatanmuslim.com