Apakah Inhaler/ Nebulizer Membatalkan Puasa?

blokTuban.com – Berpuasa di cuaca yang panas membuat banyak orang mengonsumsi es ketika berbuka puasa. Terlalu banyak es, terkadang membuat orang terserang flu atau pilek. Untuk mencegah pilek berkepanjangan Inhaler menjadi salah satu pilihan. Karena, meminum obat tidak memungkinkan karena puasa.

Inhaler adalah sebuah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru, macam-macamnya:

1.MDI (Metered Dose Inhaler) dan DPI (Dry Powder Inhalers) berupa batangan kemudian dihisap lewat mulut.

2.Nebulizer yaitu perangkat yang berisi obat cair yang berubah menjadi kabut halus dan mudah terhirup ke dalam saluran udara dan paru-paru. Ini yang di sebut orang awam: dikasih “uap”.

Jawaban pertanyaan adalah: tidak membatalkan puasa. Berikut jawaban dan rinciannya .
Permasalahan mengenai inhaler yaitu adanya zat dan partikel yang bisa masuk ke dalam kerongkongan dan lambung.

Ada dua pendapat para ulama:
1.Tidak membatalkan puasa. Pendapat syaikh Abdul aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, syaikh Abdullah JIbrin, syaikh DR. Ashshadiq Dharir dan DR. Muhammad Al-Khiyath serta dan Lajnah Daimah.

Pendalilan:
1.Zat dari inhaler yang masuk menuju kerongkongan. Majmu’ fatawa bin baz 15/265, Majmu’ fatawa Ibnu’Utsaimin 19/209-210, Fatawa shiyam hal.19, Majallatul majma’ halaman 287 serta Fatawa Al Islamiyah 2/131.

Kemudian masuk ke lambung sangat sedikit sekali sehingga tidak membatalkan puasa. Diqiyaskan dengan air yang tersisa di mulut ketika berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan sedikit air ke hidung ketika berkumur-kumur).

2. Masuknya sesuatu ke dalam perut dari Inhaler bukanlah suatu hal yang pasti, namun masih diragukan. Terkadang ia masuk ke perut dan terkadang tidak. Maka hukum asalnya adalah tetap sahnya puasa dan tidak rusak. Karena sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan (kaidah fikh).

3. Hal ini tidak menyerupai makan dan minum, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk diperiksa dan suntikan yang bukan untuk pengganti makanan.

4.Para dokter telah menyebutkan bahwa siwak mengandung delapan unsur kimiawi. Bisa menjaga gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak ini masuk dengan perantara air ludah masuk ke dalam kerongkongan.

Terdapat hadits di shahih Bukhari dari Amir bin Rabi’ah beliau berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam sering bersiwak dalam keadaan puasa dan aku tidak
terhitung’’.

2.Membatalkan puasa
Pendapat DR. Fadhl Hasan Abbas, Syaikh Muhammad Mukhtar as-Sulami dan DR. Muhammad alfi51 Pendalilan:

“Kandungan zat inhaler bisa masuk ke lambung melalui mulut, maka ini membatalkan puasa”

Maka jelaslah dalil ini bisa dibantah dengan rincian dalil yang tidak membatalkan. At-Tibyan wal Ittihaf halaman 115 dan Majallatul majma’ halaman 364. Banyak mengambil faidah dari kitab “Mufthiratus Shiyam Al-Mu’ashirah” karya DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil.[*]


*Sumber : Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan Penulis : dr. Raehanul Bahraen Editor Ahli : Ustadz Aris Munandar, S.S, M.Pi Editor Isi : dr. Adika Mianoki Lay Out : Qonita Graph. www.kesehatanmuslim.com