blokTuban.com - Ada pendapat yang menyatakan bahwa merokok itu sekedar makruh saja dan tidak membatalkan puasa. Menghisap rokok membatalkan puasa !
Telah diteliti bahwa rokok mengandung berbagai macam bahan berbahaya dan zat-zat ini masuk sampai ke lambung.
Berikut fatwa dan keterangan ulama mengenai hal ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata terhadap mereka yang mengatakan rokok tidak membatalkan puasa,
“Menurutku, ini adalah perkataan yang tidak ada usulnya sama sekali,''.
Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syurbun).Orang Arab mengungkapkan “ mengisap rokok diungkapkan dengan “syariba ad-dukhan” (meminum rokok). Kemudian asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam lambung atau perut.
Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja),maka puasanya batal.
Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman. Bahkan mereka meyakini bahkan mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) dengan “syariba” ( minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa.
Jika ada orang yang punya pendapat semacam itu maka dia adalah orang yang sombong.Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok, yang merusakkan dan bisa mendatangkan
bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan
rokok.
Karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang-orang shalih.
Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya
menjauhkan diri dari para pecandu rokok (teman sesama perokok)
yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi. Seorang pecandu rokok yang telah sebulan penuh meninggalkan rokok (karena momen puasa yang telah dia lalui).
Maka ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya. Dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan adalah kesempatan yang baik.
Janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok (untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya)
Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,
“Rokok dengan berbagai jenisnya mengandung Tar dan nikotin, materi fisik yang nampak pada “filter rokok” dan paru-paru. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.
Menghisap rokok membatalkan puasa karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya.40 Majmu’ Fatawa Al-‘Utasimin, fatwa As-Shiyam
Para dokter berkata bahwa asap rokok jika melewati mulut dan kerongkongan maka sebagian zat rokok akan menetap di mulut,sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru,
sebagian lagi pada lambung.
Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“Jika ia (sengaja)memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya... karena hal tersebut bisa dicegah)”Ibnu Abidin mengomentari,“Tidak perlu salah paham (dari keterangan di atas),bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum,bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”41
Fatwa Markaz Al-Fatwa di bawah asuhan Abdullah Al-Faqih,Adapun jika engkau lakukan (merokok) pada siang hari bulan Ramadhan maka puasa engkau akan rusak, engkau telah melakukan perbuatan yang keji.
Wajib bagi engkau bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Engkau wajib meng-qadhanya (menggantinya)setelah Ramadhan sebanyak hari di mana engkau merokok pada siang hari Ramadhan... wajib bagi engkau menjadikan puasa sebagai kesempatan untuk berhenti merokok.42
Bantahan kepada yang tidak mengatakan batal Berikut adalah syubhat (memberi kerancuan) dan alasan bagi yang mengatakan rokok tidak membatalkan puasa:
1. Tidak ada dalil yang shahih dan tegas dalam kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa merokok membatalkan puasa, barangsiapa yang mengatakan membatalkan,maka butuh dalil
2.Jika ada yang mengatakan bahwa rokok itu mempunyai zat padat (pada uapnya), maka ia juga harus berpendapat bahwa menghirup gas (knalpot) kendaran, menghirup uap makanan dan asap pabrik bisa membatalkan puasa (padahal hukumnya tidak batal)
3.Jika kita katakan bahwa rokok ada zat padatnya, maka zat ini tidak sampai ke lambung, ia hanya masuk pada paru-paru sebagaimana dikatakan oleh dokter
4.Rokok bukanlah jenis makanan yang membuat kenyang 5.Pendapat ini (tidak membatalkan) bisa memberikankemudahan bagi umat karena ada sebagian manusia yang meninggalkan puasa karena ingin merokok
Bantahan dari pendapat di atas adalah:
“Klaim bahwa rokok bukanlah zat padat dan seandainya rokok adalah zat padat, maka akan melazimkan bahwa menghirup asap kendaraan akan membatalkan puasa.
Klaim bahwa zat rokok tidak sampai ke perut dan hanya sampai ke paru-paru. Klaim bahwa rokok bukanlah jenis makanan yang mengenyangkan. Maka klaim-klaim ini adalah klaim yang tidak benar, bahkan ini adalah campur aduk (mengaburkan) dengan tujuan memasukkan was-was dan keraguan dalam agama.
Jelas bahwa rokok mengandung zat padat (dalam uapnya) tidak ada yang mengingkarinya. Dan tidak mesti –dari pendapat jumhur ulama- bahwa uap yang masuk ke kerongkongan membatalkan puasa pada semua keadaan, akan tetapi ulama mengecualikan pada sesuatu yang masuk tanpa sengaja. (asap kendaraan masuk tidak sengaja) Ini adalah ijma’ mereka.
Oleh karena itu jelaslah bahwa fatwa tersebut tidak benar dan lemah apa yang dibangun di atasnya. Jadi, Merokok itu membatalkan puasa. Tidak ada tempat untuk memberi kemudahan rukhsah merokok bagi orang yang berpuasa.
Jika memang demikian, maka hal ini termasuk kemudahan syariat. Akan dikatakan juga bagi orang yang tidak mampu berpuasa sehari penuh karena panas yang sangat, hari ang panjang dan kelemahan badan (orang akan beralasan) saya minum dulu sekali atau beberapa kali kemudian saya lanjutkan puasa saya dan puasa saya juga sah.[*]
*Sumber : Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan Penulis : dr. Raehanul Bahraen Editor Ahli : Ustadz Aris Munandar, S.S, M.Pi Editor Isi : dr. Adika Mianoki Lay Out : Qonita Graph. www.kesehatanmuslim.com