SK Dibekukan Camat, Pengurus Akan Gugat ke PTUN

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Masalah Karang Taruna (Kartar) Kecamatan Soko masih berlanjut. Kali ini beberapa pengurus mempertanyakan Surat Keputusan (SK) lama dengan yang baru. Bahkan, masalah ini akan dilanjutkan ke PTUN.

Kepada blokTuban.com, Budiono selaku Ketua Kartar Kecamatan Soko menjelaskan, permasalahan terjadi dikarenakan ada perbedaan pendapat dari masing-masing pengurus kartar mengenai gugatan-gugatan Surat Keputusan (SK) lama dengan yang baru.

"Saya pribadi sudah menerimanya. Hanya saja, pengurus yang lain masih akan melanjutkan dengan lapor ke PTUN," paparnya kepada blokTuban.com, Jumat (2/3/2018).

Selain itu juga terkait laporan kegiatan dan administrasi sejak periode sebelumnya hingga periode ini.  

"Sejak terjun di karang taruna periode lalu, hingga saat periode ini, kenapa baru dipermasalahkan? Padahal jelas, sebelumnya tak ada masalah. Semua sepakat dan menerima," imbuh Ketua Kartar yang dilantik pada tahun 2016 lalu itu.

Sementara itu, Bendahara Kartar Kecamatan Soko, Rohman juga mengatakan hal yang sama. Ketentuan SK yang harusnya berlaku mulai tahun 2016 hingga 2021 kini telah dibekukan oleh Camat Soko.

"Kami besok akan melapor ke PTUN, masalah SK dan kepengurusan," ungkap Rohman, Bendahara Kartar ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan dari Kartar Kecamatan Soko kemarin petang, Kamis (1/3/2018).

Diketahui, SK periode ini sebelumnya disahkan dan ditandatangani oleh Camat Soko periode sebelumnya. [feb/col]