Ratusan Bendahara Desa Ikuti Monev

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - KPP Pratama Tuban menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bendahara Desa se-Kabupaten Tuban di Aula KPP Pratama, dan diikuti sebanyak 115 Bendahara Desa yang diundang sebagai perwakilan dari 20 kecamatan dan 311 desa yang ada di Kabupaten Tuban.

Acara yang diselenggarakan pada, Rabu (29/11/2017) tersebut turut mengundang Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten, dan Inspektur Kantor Inspektorat Tuban yang turut serta memberikan pengarahan.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menyampaikan mengenai kebanggaan KPP Pratama Tuban untuk dapat melayani seluruh Bendahara Desa di Kabupaten Tuban.

Ia juga menjelaskan, maksud dan tujuan dari diadakannya kegiatan Monev ini. “Bukan untuk menghakimi, kegiatan monev ini harapannya dapat memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan dari Bendahara Desa, sehingga bisa tertib dan patuh dalam pelaporan pajaknya,” jelas Eko.

Lebih lanjut Eko menyampaikan permohonan maaf, jika ada pelayanan yang dirasa belum baik. Menurutnya, KPP Pratama Tuban sangat terbuka terhadap masukan dari Wajib Pajak agar dapat terus memperbaiki pelayanannya kepada semua Wajib Pajak.

Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, dalam sambutanya disampaikan betapa pentingnya acara monev ini dari sisi pemerintah daerah.

Wabup menambahkan, perlu disadari dan dipahami bahwa beban dan tanggungjawab Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan penerimaan negara cukup berat, oleh karena itu Bendahara Desa secara keseluruhan diajak untuk berperan aktif dalam mendukung pengumpulan penerimaan negara, mengingat manfaatnya sangat besar untuk negara.

"Apalagi dengan kenyataan bahwa sebanyak Rp12 miliar APBD Kabupaten Tuban dialokasikan untuk Bendahara Desa (0,5% dari total APBD Kabupaten Tuban)," ujar Wabup.

Pengarahan berikutnya disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, Dispemas mengimbau agar Bendahara Desa dapat tertib memenuhi kewajiban perpajakannya, karena mayoritas peserta yang diundang dalam acara monev ini adalah bendahara yang dirasa masih perlu untuk diedukasi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Inspektorat Tuban menyelipkan informasi tambahan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Bendahara Desa, seperti ketentuan khas tunai maksimal sebesar Rp10 juta, maupun ketentuan serah terima terhadap semua transaksi pemanfaatan Dana Desa (DD).

Sedangkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tuban memberikan pengarahan mengenai fungsi mereka dalam pendampingan secara yuridis kepada seluruh Bendahara Desa, serta menyampaikan prinsip tunggal agar tidak terseret dalam permasalahan-permalahan yang tidak benar yaitu, “lakukan Sesuai SOP,” ujarnya.

Setelah pengarahan disampaikan, selanjutnya sesi penyampaian materi dilaksanakan oleh Account Representative KPP Pratama Tuban, Firdaus Hanafi, pada kesempatan tersebut Firdaus mengupas tuntas mengenai kewajiban Bendahara Desa: Memungut, Menyetor, dan Melaporkan.

"Kita jelaskan mengenai jenis-jenis pajak serta bagaimana cara melakukan penghitungan pajaknya," kata Firdaus.

Diketahui, dalam krgiatan tersebut setiap peserta sejak awal acara telah dibekali dengan buku Bendahara Mahir Pajak dan handout yang berisi tabel mudah untuk memahami perpajakan bendahara desa, matriks kewajiban perpajakan bendahara desa, serta cara menghitung pajak bendahara desa. Pada akhirnya acara ini diharapkan sukses mengedukasi Bendahara Desa agar lebih memahami kewajiban perpajakannya. [hud/mu]

pjk