Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Sedikitnya ada 876 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tuban. Data ini berdasarkan rekap terakhir dari Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tuban pada tahun 2016 lalu.
Jumlah ini bisa jadi lebih besar. Karena tidak semua ODGJ di Tuban terdata pemerintah. Beberapa kasus, keluarga pasien justru menyembunyikan dengan alasan malu.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Minto Ichtiar menjelaskan, tren gangguan jiwa di Tuban mengalami peningkatan. "Untuk itu kami meminta warga melaporkan ke Puskesmas, Polsek, ataupun langsung ke Dinsos PPPA," terangnya.
Pelaporan yang dimaksud Minto, ketika warga melihat ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lingkungannya. Dengan begitu pemerintah bisa melakukan pendataan, usaha pengobatan, dan pembinaan pasca dilakukan pengobatan.
"Menurut Undang-undang no 8 tahun 2016, ODGJ masuk sebagai kategori penyandang disabilitas dan berhak mendapatkan bantuan," kata Minto.
Dengan begitu, setelah pengobatan ODGJ bisa mendapat bantuan yang bersifat produktif ataupun pemberdayaan sesuai dengan usulan pihak pasien.
“Dinsos PPPA Tuban mempunyai jatah 50 kali pengiriman dan 50 kali penjemputan ODGJ ke rumah sakit jiwa dengan biaya dari pemerintah," kata Minto. [hud/mu]
Wah...! Di Tuban, 876 Orang Terkena Gangguan Jiwa
5 Comments
1.230x view