Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Peritiwa pembunuhan sadis yang dilakukan oleh warga yang diduga mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Selasa (7/11/2017) malam.
Baca juga [Begini Kronologi Penggal Kepala Kakak Kandung di Soko]
Dari kejadian tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) yang berkewenangan menangani ODGJ mengatakan, saat ini kasus pembunuhan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
"Kita masih menunggu proses hukum karena saat ini sudah ditangani oleh kepolisian," ujar Kepala Dinsos PPPA Tuban, Nurjanah.
Ia menjelaskan, setelah nantinya selesai menjalani pemeriksaan dan ada kaitanya dengan tes kejiwaan, Dinas Sosial PPPA akan memfasilitasi pemeriksaan kejiwaan pelaku di RSJ Menur Surabaya.
"Kalau kita nanti diminta untuk memfasilitasi pemeriksaan kejiwaan, maka kita akan fasilitasi ke RSJ Menur," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan yang melibatkan kakak beradik di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, bermula saat korban bernama Jamirin (55) asal Dusun Warang, Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko mendatangi rumah Pelaku bernama Jami'in (50) di kediamannya Dusun Kayunan RT.02/RW.04, Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Korban datang sekitar pukul 19.30 saat warga setempat sedang melakukan acara tahlilan, berniat memberikan obat jenis minuman yang telah diberi doa-doa kepada adiknya Jami'in yang sedang kambuh karena gangguan jiwa. Namun nahas, korban Jamirin meninggal dunia mengenaskan dengan leher terpenggal, dan kepala korban dibawa lari pelaku Jami'in sejauh 30 meter. [hud/rom]
*Keterangan foto/dok: Pelaku pembunuhan (JN) berkaos biru dan berkacamata saat berada di sekitar wilayah operasi JOB PPEJ.