Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Guna untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kejahatan, petugas gabungan dari Polsek Widang, Koramil 0811/08 Widang dan Trantib Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban menggelar operasi Minuman Keras (Miras) dan tindak asusila di Desa Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Rabu (08/11/2017).
Operasi yang menyasar pada warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras secara ilegal di Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang tersebut dilaksanakan oleh petugas lantaran adanya laporan warga yang mengaku resah. Karena, di samping menjual miras juga adanya tindak asusila yang dilakukan oleh para pengunjung.
Kanitreskrim Polsek Widang Aiptu Ramli, memberikan peringatan kepada pemilik warung dengan mewajibkan pemiliknya untuj membuat surat pernyataan yang diketahui langsung oleh Babinsa, Babinkantibmas dan Kepala Desa (Kades) setempat.
“Apabila mereka mengulangi perbuatan yang sama, maka warung makan tersebut perizinannya akan dicabut,”’ kata Ramli.
Kata Ramli, umumnya warung hanya diizinkan menjual makanan dan minuman tradisional khas wilayah Tuban yaitu tuak, tetapi kadang pemilik warung ini berbuat hal yang tidak bertanggung jawab dengan menjual miras dan menyediakan wanita penghibur.
Sementara itu, Kades Ngadirejo, Suwandi mengatakan tidak akan langsung menutup warung karena mereka memang juga mencari rizki.
"Bila mereka melanggar aturan maka kami akan langsung menutup warungnya," pungkasnya.
Diketahui dalam operasi tersebut sempat ada sedikit keramaian saat tim gabungan datang secara tiba-tiba hingga pemilik warung kaget, dan ada pula pengunjung warung yang berduaan dikamar hingga tim gabungan datang dan membawanya ke Balai Desa setempat untuk membuat surat pernyataan.[hud/ito]
Petugas Gabungan Widang Operasi Warung Miras dan Hiburan
5 Comments
1.230x view