Pedagang Tuban Masih Awam HET Beras

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pemerintah sudah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) per 1 September 2017 kemarin. Meski sudah hampir satu bulan, masih banyak pedagang yang belum mengetahui HET untuk komoditas beras.

Pedagang asal Desa Sekardadi, Jenu, Indah (42) belum mengetahui berapa HET beras sekarang. Selama ini, dia menjual dengan harga yang selisih lebih sedikit dengan harga yang diberikan distributor.

"Kalau distributor ngasih harga 9.500 perkilogram, kita jualnya ya tidak jauh-jauh dari itu. Asal ada laba gitu saja," kata Indah.

Harga distributor menjadi patokan utama pedagang untuk menjual kembali ke konsumen. Itu juga dilakukan hampir semua pedagang beras yang ada di Tuban, yang masih belum mengetahui HET.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, mengatakan sosialisasi terkait pemberlakukan HET sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih belum bisa dilakukan secara masif. Sehingga pedagang masih banyak yang belum mengetahui informasi ini.

Sesuai HET, harga beras medium adalah Rp9.450 perkilogram, dan Rp12.800 perkilogram untuk beras kualitas premium. HET ini berlaku di Jawa, Sumatera Selatan, dan Lampung.

"Tapi itu belum bisa diberlakukan sebelum ada sosialisasi. Kita takut apabila dipaksakan mengakibatkan perbedaan persepsi antara pedagang satu dengan yang lain," kata Agus.

Semua peraturan baru,kata Agus, tidak serta merta bisa dijalankan. Pemkab Tuban masih menunggu Diskoperindag Jawa Timur agar peraturan baru ini bisa terimplementasi di lapangan. Salah satunya dengan melakukan komunikasi dengan semua stakeholder, termasuk melakukan sosialisasi di lapangan ketika diperlukan. [hud/ito]