Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengusulkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Usulan Raperda tersebut dilatarbelakangi pesatnya perkembangan dunia pendidikan di Bumi Wali.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, setelah melihat kondisi dunia pendidikan secara real (nyata) memang dibutuhkan Raperda Pendidikan untuk mengatur pendidikan di Tuban.
Sebab, seperti diketahui bersama, setelah diundangkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang sekolah SMA/SMK sederajat beralih menjadi tanggung jawab provinsi.
"Dulu SMA/SMK kita kelola, sekarang sudah jadi kewenangan provinsi," ujar Noor Nahar kepada wartawan usai paripurna, Jumat (22/9/2017)
Politisi PKB tersebut menjelaskan, perlunya Raperda Pendidikan selain untuk mengadaptasi perubahan kewenangan SMA/SMK yang kini diambil alih provinsi adalah untuk mengatur pendidikan formal dan non formal.
Kalau dilihat secara subtansi, pendidikan formal dan non formal itu punya tujuan sama, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi pasti ada yang membedakan, mungkin mengenai legalitas dan sebagainya.
"Kita akan buatkan Perda, agar bisa mengatur dunia pendidikan di Kabupaten Tuban. Masih kita bahas ini," pungkasnya.[nok/col]
Eksekutif Usulkan Raperda Pendidikan. Berikut Alasannya!
5 Comments
1.230x view