Kontributor: M. Anang Febri
blokTuban.com - Segenap pekerja Joint Operating Body Pertamina Petro China East Java (JOB PPEJ) melaksanakan upacara bendera di Lapangan Mudi Office Desa Rahayu Kecamatan Soko, Kamis (17/8/2017)
Kegiatan diikuti ratusan pekerja kontrak dan pekerja tetap, upacara bendera dalam peringatan ulang tahun ke-72 Republik Indonesia (RI) sudah dimulai sejak pukul 07.00 tepat. Upacara yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara (Irup) Julius Wiratno, dari Kadiv Program Kerja SKK Migas itu dilaksanakan dengan mengenakan pakaian adat Jawa mulai blangkon hingga baju batik.
"Ini merupakan upacara yang beda dengan biasanya dan beda dengan yang lainnya. Kita menindaklanjuti instruksi Presiden, Bapak Jokowi untuk memakai pakaian daerah," terang Nusdhi Septikaputra, Field Manager JOB P-PEJ setelah mengikuti kegiatan upacara itu.
Pegawai yang menggunakan pakaian adat daerah dalam upacara itu sekitar 70 orang, sementara peserta lain menggunakan seragam sehari-hari.
"Kita sangat terkesan sekali, dengan upacara memakai pakaian daerah seperti ini dan kita sangat menghayati. Ini upacara kemerdekaan yang terakhir bagi kami di sini (Lapangan Mudi), karena WK kita akan berakhir pada akhir Februari 2018 mendatang," paparnya.
Dengan semangat kemerdekaan, Nusdhi menjelaskan pihak operator JOB P-PEJ masih terus berkomitmen untuk melakukan produksi minyak menjelang masa akhirnya kontraknya. Yakni, terus melakukan produksi guna mencapai target yang telah dibebankan oleh pemerintah kepada JOB P-PEJ.
"Komitmen perusahaan terhadap pemerintah tidak berkurang, produksi akan tetap mencapai target yang dibebankan kepada kita dari pemerintah oleh SKK Migas. Kalau kita rata-ratakan sampai hari ini kita masih di atas target," tegasnya.
Selain menyelenggarakan upacara dengan menggunakan pakaian adat daerah, pihak JOB P-PEJ juga mengelar kegiatan berbagai perlombaan untuk para pegawai. Setelah kegiatan upacara kemerdekaan selesai, Manajemen JOB P-PEJ juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pegawai yang telah memasuki masa kerja 25 tahun, 20 tahun, 10 tahun dan pegawai yang sudah menjalani kerja selama 5 tahun. [feb/col]