Kebanyakan, Produsen Arak Hanya Diputus Tipiring

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Meski banyak produsen arak yang kerap terjaring Razia, namun peredaran miras berkadar alkohol tinggi tersebut masih bisa ditemukan. Hal itu ditengarai lemahnya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwono, bahwa selama ini kebanyakan Produsen miras arak yang terjering razia hanya dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Sampai sekarang kebanyakan diputus Tipiring," Kata Donovan kepada blokTuban.com

Menurut dia, pemberian putusan tipiring terhadap pelaku atau produsen arak tersebut sampai sekarang masih menggunakan jeratan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten.

Jadi masih banyak yang dijerat Tipiring. Pengadilan Sendiri sampai sekarang sudah ada menangani sebanyak 15 lebih perkara tentang produksi arak yang diputus hukum tetap.

"Hukumannya masih tipiring, karena mengacu pada Perda. Baru sekitar 15 lebih perkara tentang produksi arak yang ditangani," pungkasnya.[nok/ito]