Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Mendapat pekerjaan layak merupakan hak setiap orang, untuk kelangsungan hidupnya. Apakah di daerahnya sendiri atau bahkan harus merantau.
Namun, apabila ditolak karena alasan yang dilatarbelakangan fisik yang dialami pencari kerja, tentu sangat tidak adil. Apalagi sudah ada undang-undang Nomor 8 tahun 2016, yang mengatur hak kesehatan, pendidikan dan pekerjaan bagi penyandang cacat.
Hal itu dirasakan oleh Vira, selaku Ketua Organisasi Disabilitas Tuban (Orbit). Vira bercerita tentang pengalamannya ketika tidak diterima bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Tuban.
"Saya tahu ada lowongan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Tuban, dan saya melamar, namun tidak diterima," ucapnya kepada blokTuban.com, Senin (29/5/2017).
Masih kata Vira, padahal lamaran yang ditujukan itu dianggapnya mampu untuk ia kerjakan, karena hanya berkaitan dengan administrasi.
"Saya merasa mampu kalau hanya untuk administrasi, saya tahu kemampuan yang saya miliki, makanya saya berani melamar," terangnya.
Perempuan yang menggunakan kursi roda sebagai alat bantu itupun meminta agar ada Perda yang melindungi hak-hak daripada penyandang Disabilitas. Sebab sudah ada undang-undang yang mengatur, sehingga untuk implementasi ke tingkat kabupaten atau kota perlu adanya Perda.
"Di undang-undang menyebut, lembaga pemerintah wajib mempekerjakan 2 persen disabilitas dari total pegawai yang ada. Jika di perusahaan swasta hanya 1 persen saja," beber perempuan yang tinggal di Kelurahan Latsari itu.
Dengan adanya Perda tentang Disabilitas, maka dia berharap, agar instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta tidak diskriminatif untuk menerima penyandang cacat.
"Di daerah lain seperti di Banyuwangi sudah ada perdanya dan Penyandang Disabilitas juga mendapatkan haknya untuk bekerja. Saya berharap segera ada Perda tentang Disabilitas," harap Vira. [nok/rom]
Kisah Gadis Disabilitas yang Ditolak Kerja di Pemerintahan
5 Comments
1.230x view