Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengimbau kepada pemilik usaha karaoke dan hiburan malam, agar tidak beroperasi saat bulan puasa.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kekhusukkan ibadah puasa umat muslim selama bulan Ramadhan tersebut. Bahkan Pemerintah Kabupaten sudah melayangkan surat himbauan kepada pemilik karaoke hiburan malam.
Kepala Dinas Satpol PP Tuban, Heri Muharmanto mengatakan, memang menjelang pelaksanaan ibadah puasa ini telah dilakukan himbauan kepada pemilik karaoke agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Kita sudah himbau, sudah kita berikan suratnya kepada pemilik karaoke," ujar Heri sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Jumat (19/5/2017).
Heri menjelaskan, bahwa surat tersebut menghimbau kepada pemilik karaoke agar tidak beroperasi mulai H-1 pelaksanaan ibadah puasa, demi terciptanya situasi yang kondusif selama satu bulan penuh.
"Sudah kita serahkan suratnya, H-1 kita harap semua karaoke di Tuban tidak beroperasi," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik karaoke saat dikonfirmasi mengenai himbauan tersebut membenarkan, bahwa sudah ada himbauan dari Pemkab.
"H-1 sebelum puasa kita dihimbau untuk tidak beroperasi, itu untuk satu bulan penuh selama Ramadhan," beber pengusaha yang enggan disebutkan namanya tersebut. [nok/rom]
Jelang Ramadhan, Karaoke Hiburan Malam Sudah Diwarning
5 Comments
1.230x view