Prioritas Embung dan Lapangan Desa Terganjal Minimnya TKD

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Prioritas penggunaan dana desa (DD) 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. DD juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.

Menteri Desa juga telah menyiapkan payung hukum untuk empat kegiatan prioritas pemanfaatan DD. Empat program prioritas yang wajib dilaksanakan Desa diantaranya program unggulan desa (Prudes), pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pembuatan Embung dan sarana olah raga desa (Raga).

Namun, kenyataan di lapangan masih saja terdapat Desa yang merasa kurang mampu sepenuhnya melaksanakan program tersebut. Tentunya, bermacam kendala menjadi alasan terealisasinya program pemerintah itu.

"Salah satu program prioritas DD masih belum bisa kami lakukan, yaitu lapangan Desa sebagai sarana olahraga," kata Kepala Desa (Kades) Wangluwetan, Elmi Hayati kepada blokTuban.com ketika dikonfirmasi di kediamannya.

Menurut pengakuan Elmi, alasan Desa Wangluwetan terkendala memiliki lapangan desa, lantaran tanah kas desa (TKD) yang tidak cukup. Sehingga, untuk sementara program tersebut belum bisa diwujudkan.

Namun, disisi lain, ia tengah berusaha memanfaatkan halaman kantor desa sebagai lapangan olah raga. Sebab, satu-satunya aset desa yang memadai sebagai lapangan olahraga sementara hanya halaman kantor.

"Kita manfaatkan halaman kantor desa sebagai sarana olah raga," tandasnya.

Senada juga diungkapkan Sekretaris Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Tuban. Pihaknya mengaku terbatasnya lahan menjadi kendala bagi desa untuk mewujudkan embung bagi petani desa penghasil minyak dan gas (Migas) itu.

"Desa terkendala pembuatan embung, selain anggarannya tidak mencukupi, lahan yang tersisa milik Perhutani," jelasnya.

Payung hukum prioritas DD tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 Tentang Perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah Tertinggal, dan transmigrasi nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.

Permendes ini sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan DD, dan juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017.[rof/ito]

Gambar: Ilustrasi Net