Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kasus korupsi yang dilakukan oleh tiga Kepala Desa (Kades) amat sangat menampar Kabupaten Tuban sebagi Bumi Wali.
Seperti diketahui, Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayanik, Kades/Kecamatan Plumpang, Tumito, dan Kades Talun, Kecamatan Montong, Rujito, harus mendekam di penjara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan.
Atas kasus korupsi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban harus melakukan upaya atau langkah efektif agar tidak terulang kejadian yang sama.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Agus Wijaya mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penyuluhan hukum kepada Kades dan perangkat desa di masing-masing kecamatan.
Penyuluhan hukum tersebut adalah salah satu langkah melakukan pembinaan kepada Kades atau Perangkat Desa agar lebih teliti dalam setiap mengambil kebijakan mengenai penggunaan anggaran.
"Kita sudah lakukan penyuluhan hukum kepada Kades dan perangkat, tujuannya agar tidak terjerat kasus hukum tentunya," ujar Agus sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Minggu (23/4/2017)
Lebih lanjut mantan Camat Montong itu berharap, dengan diberikannya penyuluhan hukum tersebut, maka Kades dan perangkat Desa harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Jangan sampai penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tidak tepat dan justru berbuntut ke proses hukum.
"Kami berharap tidak ada Kades ataupun perangkat desa yang tersandung pidana korupsi lagi," pungkasnya. [nok/col]
Cegah Kades Korupsi, Pemkab Klaim Beri Penyuluhan Hukum
5 Comments
1.230x view