Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi Undang-undang (UU) Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk itu, Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Tuban, usai menerima surat perintah tugas terus berupaya melaksanakan tugasnya dan menyelenggarakan fungsi.
Seperti yang disampaikan Tenaga Ahli (TA) P3MD, Muhimmudin kepada blokTuban.com di Tuban, Selasa (18/4/2017) kemarin. Ia menyebut, sesuai fungsi saat ini P3MD memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang
dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
"Sebagai langkah konkrit pengawal UU Desa, P3MD Tuban menginisiasi pelatihan penyusunan RAB oleh tim pengelola kegiatan (TPK) desa se-Kabupaten," terang mantan Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Tuban itu.
Ia menjelaskan, P3MD tengah berupaya melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD), Pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan.
Pihaknya berharap, output dari pelatihan tersebut kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh supradesa bisa secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Sehingga, pengalokasian Dana Desa (DD) yang ditransfer dari Pemerintah Pusat (PP) langsung ke Pemerintah Desa (Pemdes) itu, tepat sasaran.
"Harapannya, lebih efektif penggunaan anggaran dan ketepatan pemanfaatan," tegas Muhim sapaan akrabnya.
Selain itu, sesuai harapan pemerintah melalui program pendampingan tersebut akan semakin mudah dalam menentukan dan mengelola potensi dan keunggulan masing-masing desa.[rof/ito]