Keputusan Pelarangan Cantrang Diketahui Juli Mendatang

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemerintah tengah memberikan enam bulan untuk pembinaan terhadap nelayan yang menggunakan cantrang dan trawl dalam penangkapan ikan. Ha itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015, mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dan trawl.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Priyo Anggodo mengatakan pemberlakuan peraturan tersebut menunggu sampai akhir Juni nanti. Keputusan pasti dapat diketahui pada awal Juli mendatang.

"Proses pembinaan selama enam bulan, mulai dari bulan Januari hingga Juni," kata Priyo kepada blokTuban.com.

Penggunaan cantrang, ungkapnya dalam kurun waktu enam bulan dapat digantikan dengan cara lain yang diperbolehkan semisal pancing. Namun diakuinya bagi nelayan besar tentu hal tersebut mustahil dilakukan tanpa cantrang atau trawl.

"Kalau ada nelayan besar keberatan, silahkan. Tapi resiko ditanggung penumpang," ujarnya.

Sampai Juli mendatang, ia menambahkan jadi tidaknya diberlakukan pelarangan penggunaan cantrang masih belum dipastikan. "Tidak tahu di Indonesia apa masih bisa dipertimbangkan," tandasnya.[dwi/ito]