Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan kepemilikan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) berlaku seumur hidup.
"Meski ada batas masa berlaku dianggap seumur hidup, meski tanpa diperbaharui," kata Kepala Disdukcapil, Joni Martoyo kepada blokTuban.com.
Setiap orang yang memiliki e-KTP, lanjutnya, sekali telah melakukan perekaman berlaku seumur hidup. Namun, terdapat pengecualian apabila ada perubahan data diri, baik hilang ataupun rusak harus dilakukan perbaikan.
"Bagi orang yang punya KTP lama mereka belum dianggap penduduk karena belum perekaman, kecuali orang yang sudah tua renta," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan hal tersebut. Kemendagri telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016) terkait masa berlaku e-KTP seumur hidup.
Pertama Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal e-KTP berlaku seumur hidup, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. [dwi/ito]