Pengecer Judi Togel Divonis Delapan Bulan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Pengecer judi Totoan Gelap (Togel), SRJ (60), warga Kecamatan Kenduruan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah mendapat vonis hukuman tetap delapan bulan dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Pelaku nekat menjadi pengecer togel, lantaran latarbelakang ekonomi yang membelitnya. Dia divonis hukuman pidana oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Carolina Dorcas Yuliana. Hukuman yang diterima pelaku lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Terdakwa divonis 8 bulan oleh Hakim Pengdilan Negeri Tuban, sedangkan tuntutan kami pelaku divonis 10 bulan,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tuban, Radityo, Senin (17/4/2017).

Meski vonis lebih ringan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana lebih ringan dua bulan terhadap pelaku. Usai divonis, pelaku langsung menghuni sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tuban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Kita tetap hormati proses hukum. Pengecer togel itu sudah menghuni Lapas, seperti halnya tahanan lain,” tambah Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Pelaku ditangkap anggota Polres Tuban tanpa perlawanan pada akhir bulan Desember 2016 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui aksinya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku rekapan nomor togel, bolpoin dan uang tunai sebesar Rp120 ribu hasil tombokan. [nok/rom]