Reporter: Dwi Rahayu
 
blokTuban.com -  Akibat tindak melanggar hukum, Sampan (60) warga Desa Sumurgung, Kecamatan/ Kabupaten Tuban diamankan aparat kepolisian. Pasalnya, ia telah dengan sengaja melakukan perjudian kartu remi dengan uang sebagai taruhannya bersama dua teman​ lainnya.
 
"Satu tersangka berhasil kita amankan, sedangkan dua lainnya berhasil kabur," kata Kapolsek Tuban Kota, AKP Supar, Minggu (2/4/2017).
 
Penangkapan yang dilakukan di kawasan tegalan desa setempat tersebut tidak berhasil mengamankan ketiga tersangka. Kedua tersangka yang kabur tersebut Warkam dan Warsilan yang lari tunggang langgang saat petugas datang ke lokasi kejadian.
 
Dalam aksi penangkapan, Sabtu (1/3/2017) tersebut turut menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebagai taruhannya sebesar Rp1.170.000. "Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Tuban Kota," Supar menambahkan.
 
Tindakan ketiga tersangka tersebut tidak dibenarkan sebab melanggar Pasal 303 KUHP. Serta tindakan selanjutnya yang diambil aparat yakni melakukan pengembangan kasusnya, penyidikan lebih lanjut dan koodinasi dengan JPU. [dwi/col]