08:00 . Umat Muslim Dilarang Puasa pada Hari Tasyrik pada Idul Adha, Ini Tanggalnya   |   17:00 . Menilik Air Sumur Keramat Sunan Bejagung Lor, Dipercaya Bisa Sembuhkan Berbagai Jenis Penyakit?   |   16:00 . Cerpen: Suara-suara   |   15:00 . Pamit Pergi Mancing, Seorang Pemuda di Tuban Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa   |   14:00 . Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Tuban Gelar Upacara Bendara Berpakaian Adat   |   13:00 . Refleksi Hari Lahir Pancasila   |   12:00 . Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam Versi Sholawat, Bila Ingin Melihat Nabi   |   11:00 . Temukan Pernak-pernik Khas Ziarah Makam Wali di Tuban   |   10:00 . Hari Penting Nasional dan Internasional Selama Juni 2023, Ada 4 Tanggal Merah   |   09:00 . Naik Lagi, Harga Emas Antam Awal Juni 2023 Dibandrol Rp1.060.000 Per Gram   |   08:00 . Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban   |   07:00 . Pemerintah Lanjutkan Pengembangan Borobudur Sebagai Wisata Super Prioritas   |   21:00 . Kota Surabaya Berikan Penghargaan pada Mamuk Ismuntoro, Pegiat Literasi Visual   |   19:00 . Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham   |   18:00 . BMKG Tuban Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2023   |  
Fri, 02 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Bandel Produksi Arak, Warga Ngino Digrebek Aparat

bloktuban.com | Saturday, 01 April 2017 08:00

Bandel Produksi Arak, Warga Ngino Digrebek Aparat

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kendati kerap dilakukan penggerebekan produsen minuman beralkohol, rupanya Tasrip (40) warga Dusun Mangkung, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban masih nekat membandel. Pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak berkutik saat digrebek aparat keamanan lantaran memproduksi minuman ke jenis arak.

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka sekaligus tempat memproduksi minuman fermentasi itu. Jumat (31/3/2017) pukul 13.30 wib Polsek Semanding dan satpol PP melaksanakan operasi produsen, menyimpan, menjual dan atau mengedarkan miras jenis arak.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di Desa Ngino ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak," kata Desis Susilo, Sabtu (1/4/2017).

Saat penggerebekan, lanjut Desis, petugas yang dilibatkan dari gabungan TNI-POLRI wilayah Semanding dan Satpol PP. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 dandang tembaga, 7 dus yang berisi 84  botol arak dengan total 126 liter, 6 drum isi baceman dengan total 1.200 liter, 2 kompor, 2 bak plastik warna hijau dan 3 tabung LPG.

"Atas tindakan melanggar hukum tersebut, tersangka dikenakan pasal 135 jo 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan," kata Desis kepada blokTuban.com.

Untuk penanganan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka. Selain itu, pengembangan perkara dan pemberkasan dilakukan aparat kepolisian. [dwi/rom]

Tag : arak tuban, produksi arak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Thursday, 01 June 2023 13:00

    Refleksi Hari Lahir Pancasila

    Refleksi Hari Lahir Pancasila Setiap tahun pada tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia merayakan Hari Kelahiran Pancasila. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan karakteristik bangsa ini....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat