Dua Kuli Bangunan Nekat Nyambi Edarkan Karnopen, ini Alasannya

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - PSP (30), warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang dan AP (32), warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu harus berurusan dengan hukum akibat ulah yang diperbuat.
 
Kedua orang yang bekerja sebagai kuli bangunan itu terbukti bersalah, karena telah menjadi pengedar Pil daftar obat G jenis Karnopen.

PSP diamankan di depan SDN Baturetno 2 Tuban dengan barang bukti 100 butir pil karnopen dan uang tunai Rp. 250 ribu hasil penjualan pil. Sedangkan AP, diringkus di dalam rumahnya dengan diamankan 30 pil karnopen dan uang tunai Rp. 100 ribu. Keduanya ditangkap dihari yang sama saat usai dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut yaitu Senin, 20 Maret 2017.

Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto mengatakan, kedua kuli bangunan ini ditangkap oleh anggota Satres Narkoba karena telah mengedarkan karnopen secara bebas, tanpa adanya dokumen izin.
 
"Keduanya terbukti bersalah telah mengedarkan karnopen," ujar Arief kepada blokTuban.com (Selasa, 21/3/217)
 
Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polres Tuban itu menjelaskan, adapun alasan yang melatarbelakangi keduanya menjual obat pil Karnopen tersebut adalah faktor ekonomi. Mereka berdalih bahwa pendapatan mereka selama menjadi kuli Bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
"Alasannya menjual Karnopen karena kebutuhan faktor ekonomi. Keduanya kita jerat dengan UU Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.[nok/ito]