Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kejadian rumah amblas sedalam tiga meter menimpa keluarga Antok, warga Lingkungan Pondok Perut Bumi, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Senin (20/2/2017).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu telah memporak-porandakan bangunan serta seluruh isi perabotan dalam rumah, sehingga hampir merata dengan tanah.
Atas peristiwa yang menimpa Antok dan keluarga tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban belum bisa menindaklanjuti pemberian bantuan kerugian material yang dialami.
"Kita belum bisa memberikan ganti rugi atas kejadian rumah amblas yang menimpa Antok," Kata Kepala BPBD, Joko Ludiyono kepada blokTuban.com (Rabu, 22/2/2017)
Menurut dia, segala proses pemberian bantuan ada prosedur yang mengatur. Seperti, ada surat permohonan bantuan melalui pihak kelurahan atau kecamatan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi kita tidak bisa memberikan asal-asalan, karena ada pertanggung jawabannya," ujarnya.
Mantan Camat Widang itu menjelaskan, jika sudah ada pihak yang mengajukan baik dari kelurahan atau kecamatan, maka selanjutnya akan dilanjutkan ke pimpinan.
Saat disinggung mengenai bentuk bantuan apa yang akan diberikan, apakah uang atau sejumlah kebutuhan pokok. Joko mengaku tidak mengetahui secara pasti, itu wewenang dari pimpinan.
"Apa yang akan diberikan tergantung disposisi dari pimpinan, kita hanya meneruskan, yang jelas belum ada surat masuk dari kelurahan atau kecamatan," pungkasnya.[nok/col]