Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga, itulah nasib yang dialami orang tua korban yang mengaku anaknya mendapat perlakuan kekerasan dari petugas kepolisian Polsek Parengan, Kabupaten Tuban.
Baca juga [KPR Duga Ada Salah Prosedur Penanganan Kasus Anak oleh Polisi]
Berawal dari kasus pencurian Handphone yang menjerat ketiga anak di bawah umur yaitu BA (17), MIK (17) dan ADF (15), Minggu, 5 Februari 2017, kasus itupun kini bergulir hingga ketiganya ditetapkan tersangka. Ketiga anak yang diduga terlibat pencurian itupun kini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Tuban, sebagai tahanan titipan.
Ketiganya menghuni Lapas Tuban terhitung 13 hari setelah dititipkan, yaitu pada Rabu, 8 Februari 2017. Setelah mengetahui anaknya telah mendekam di Lapas sebagai tahanan titipan, lalu AR orang tua dari BA, DS orang tua dari MIK, dan KA orang tua dari anak ADF meminta bantuan hukum kepada Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Kamis, 9 Februari 2017.
Orang tua dari MIK yatu DS mengaku telah ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara saat membesuk anaknya di Lapas, dengan kondisi panik dan gangguan psikis yang dialami DS, akhirnya dia mengiyakan tawaran dari oknum tersebut. Oknum itu juga meminta sejumlah uang dan berjanji akan membebaskan anaknya dari kasus hukum yang dialaminya.
Direktur KPR, Nunuk Fauziyah membenarkan adanya oknum yang mengaku sebagai pengacara dan menjanjikan akan mengeluarkan korban dibawah umur tersebut.
“Benar ada yang mengaku sebagai oknum pengacara, inisialnya IK,” Kata Nunuk kepada blokTuban.com, Selasa (21/2/2017).
Aktivis perempuan itu menjelaskan, oknum yang mengaku pengacara tersebut meminta uang senilai 1,5 juta kepada keluarga korban, orang tua korban itupun menerima tawaran dari IK. Sebenarnya ada dua orang tua korban yang diminta, namun yang satu konsultasi terlebih dahulu ke KPR.
“Hanya satu keluarga korban yang menyerahkan uang, besarannya 1,5 juta, yang satunya tidak memberikan,” paparnya.
Lanjut Nunuk membeberkan, IK tidak sendiri mengaku sebagai oknum pengacara, tetapi juga ada temannya yang lain mengaku sebagai oknum pengacara pula, yaitu RZ, JF dan WK. Namun setelah keempatnya dicek ternyata bukan pengacara, mereka tidak punya ID sebagai pengacara.
“IK tidak sendirian, bahkan oknum yang mengaku sebagai pengacara itu juga sempat mengancam keluarga korban jika akan melaporkannya. DS berniat untuk meminta kembali uangnya, namun dia justru diancam dengan pencemaran nama baik oleh oknum yang mengaku pengacara tersebut,” pungkasnya. [nok/rom]
*Ket foto: orang tua tiga anak yang terlibat kasus hukum ketika berada di KPR Tuban.