Ambil Arak dari Tuban, Dua Warga Gresik Ditangkap

Reporter: Edy Purnomo, Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dua warga Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik, ditangkap anggota Polsek Palang setelah mengambil arak dari Tuban dan akan dijual di kotanya.

Dua orang itu, adalah MN (46), asal Desa Randuboto dan RW (40) warga Desa Mojoasem. Mereka sebelumnya memesan arak kepada seseorang di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Setelah mereka mendapat kabar pesanan sudah siap, para pelaku segera menuju ke Tuban pada Selasa (7/2/2017) malam tadi. "Arak itu akan dibawa ke Gresik, dengan melintasi wilayah Kecamatan Palang, " jelas Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah, Rabu (8/2/2017).

Petugas yang mendapat informasi upaya penyelundupan arak itu segera melakukan pengejaran. Mobil dengan Nopol W 1558 CB, yang dikemudikan pelaku itu terbukti membawa 234 liter arak yang dikemas dalam 13 dus air mineral.

Murni menjelaskan, pelaku beserta barang bukti arak itu sudah diamankan anggota Polsek Palang. Selain itu petugas juga masih melakukan pengembangan kasus ini. [pur/nok/ito]