Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Setiap tahun perkara yang masuk di Pengadilan Tinggi Agama Tuban mencapai angka cukup tinggi. Dua tahun berturut-turut berkas perceraian hampir menyentuh 3.000 perkara hingga menyebabkan jadwal padat dan kapasitas gedung kurang memadai.
Mobilitas yang cukup tinggi, dari ribuan berkas masuk dan beberapa tahapan penyelesaian perkara membuat PA Tuban padat pengunjung. Misalnya, perkara cerai saja harus melalui tahapan mediasi terlebih dahulu, belum lagi ketika sidang perceraian yang biasanya melibatkan beberapa kerabat memenuhi ruang persidangan.
"Sekitar 10 persen perkawinan di Tubah berakhir di meja persidangan atau cerai," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Klas IA Tuban, Anshori, Kamis (2/2/2017).
Seperti diketahui, pada 2015 terdapat 3.085 perkara perceraian diterima Pengadilan Tinggi Agama Tuban dengan 158 perkara yang dicabut. Sementara 2016 tercatat 2.611 perkara cerai yang ditangani. Dari jualan tersebut terdapat dua jenis perkara cerai yang diputus yaitu Cerai Gugat dan Cerai Talak.
"Kapasitas gedung dengan jumlah perkara yang ditangani sudah tidak memadai, rencana pindah gedung juga belum pasti," katanya.
Dari perkara kurang lebih 3000 pengajuan perceraian, Anshori mengatakan tidak ada satu persen yang rujuk kembali. Praktis, kian pernikahan berujung perceraian menambah jam sibuk pengadilan dan gedung yang digunakan sudah cukup sesak.[dwi/col]
Padat Pengunjung, Gedung Pengadilan Tinggi Agama Dikeluhkan
5 Comments
1.230x view