Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015, mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap berupa cantrang dan trawl, polemik terus bermunculan hingga sekarang.
Nelayan yang menggunakan jenis alat tangkap tersebut, mulai resah dan khawatir tidak bisa mendapat ikan dengan jumlah lebih atas pelarangan alat tangkap dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
Nelayan pun enggan untuk menuruti aturan itu dan terus beraktivitas sampai sekarang, hingga Pemerintah harus memberikan waktu selama enam bulan untuk pembinaan.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, M. Amenan mengatakan, memang solusi dari pemerintah untuk mengatasi polemik pelarangan tersebut adalah dengan memberikan waktu untuk pembinaan.
"Pemerintah memberikan waktu selama enam bulan, mulai dari bulan Januari tahun ini," ujar Amenan kepada blokTuban.com, Jumat (20/1/2017).
Lebih lanjut mantan Kabag Kesra Pemkab Tuban itu menjelaskan, bahwa pembinaan diharapkan bisa dimengerti oleh nelayan yang menggunakan alat tangkap yang telah dilarang tersebut. Artinya, selama kurun waktu enam bulan nelayan diharapkan bisa menyesuaikan peraturan larangan dari kementerian itu.
"Enam bulan kedepan masuk masa pembinaan, diharapkan nelayan bisa menyesuaikan dan mulai beralih ke alat tangkap yang diperbolehkan," pungkasnya. [nok/rom]
Nelayan Cantrang Masuki Masa Pembinaan
5 Comments
1.230x view