Reorter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - PT Pertamina (Persero) yang menggandeng Rosneft Oil Company dalam menggarap blok migas Tuban wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Moelyadi, bahwa Pertamina Rosneft akan melakukan konsultasi publik terhadap pihak terkait.
Moelyadi menambahkan, untuk mendirikan kilang minyak sepenuhnya kewenangna pusat yang membutuhkan dokumen yang harus dipenuhi, hal tersebut sesuai ketentuan, ada dampak negatif dan positif yang akan timbul di tengah masyarakat.
"Untuk menuju AMDAL itu diikuti dengan dokumen. Dokumen itu dikaji nantinya oleh komisi penilai AMDAL dan juga mengundang masyarakat terkait, pakar juga," kata Moelyadi, Rabu (11/1/2017).
Kemudian, kalau sudah melalui sidang-sidang AMDAL, kata Molyadi, finalisasi diterbitkannya izin lingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Kemudian kembali pada alur akan diumumkan kepada media masa, tempat strategi seperti dinas terkait, di wilayah Kecamatan Jenu dan lima desa terkait mulai Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung dan Kaliuntu.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan kilang Tuban wajib memiliki dokumen AMDAL yang termasuk sebagi AMDALTerpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013, dokumen AMDAL Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [dwi/rom]
*Foto ilustrasi