Pemerintah Bantu Uang Muka Rp 4 Juta Rumah Bersubsidi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp4 juta kepada debitur yang akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Pengajuan KPR bersubsidi di Kabupaten Tuban sudah mulai diterapkan hal serupa. Salah seorang admin pengembang perumahan, Didik Setyawan mengatakan, pada pertengahan 2016 lalu pihaknya telah mengembalikan uang muka yang sebelumnya dibayarkan user.

"Agustus 2016 sudah mulai, kami mengembalikan uang muka satu user (debitur)," katanya kepada blokTuban.com.

Uang muka yang diberikan sebelumnya oleh debitur, lanjut didik, terlebih dahulu masuk ke rekening developer atau pengembang bersangkutan. Setelah itu pihak deveploper menyerahkan uang muka yang telah disubsidi ke tangan pembeli atau debitur.

"Pada akhir tahun 2016 juga ada 12 pembeli yang dikembalikan (uang muka, red), tapi belum kelihatan (diterima developer) sebab biasanya menunggu 4 bulan baru keluar," katanya menambahkan.

Namun, ketentuan yang berlaku apabila uang muka yang dipersyaratkan bank lebih besar dari BUM, maka selisih kekurangannya ditangung penerima fasilitas. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Msyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Rumah Bersubsidi, yang terbit dan efektif berlaku pada 2 Oktober 2015 lalu.

"Tahun 2017 ketentuan yang lalu dilanjutkan atau tidak, belum tahu," pungkasnya. [dwi/rom]