Tekan Pungli, Kemenkumham Buka Layanan Via Online

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemerintah Pusat saat ini tengah gencar memberantas tindakan Pungli di tingkat aparatur pemerintahan terutama menyangkut pelayanan publik. Sebagai langkah nyata Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mensosialisasikan AHU online.

Kabag Humas dan Perjalanan Dinas Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham, Sucipto menyatakan, pelayanan publik apapun yang ada pungutannya tidak dibenarkan. Diharapkan ke depan para notaris serta stakeholder dapat mempergunakan aplikasi AHU Online tanpa lagi ada pungutan liar.

“Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Masyarakat secara umum mengetahui pendirian Badan Hukum PT, Yayasan dan perkumpulan hanya memerlukan hitungan menit,” ujarnya.

Sucipto menambahkan, sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), jadi dengan adanya sistem AHU online bisa meminimalisir praktik Pungli.

“Dengan adanya layanan melalui online, setidaknya bisa meminimalisir praktik itu,” tuturnya.[dwi/col]