Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Gara-gara kesalahpahaman di Media Sosial (Medsos) salah satu warga Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dilaporkan ke Kepala Desa setempat dan harus menandatangani surat penyataan bermaterai, Kamis (3/11/2016).
Hal itu dialamai oleh Darsub (25) warga Desa Temayang, yang mengunggah status di salah satu group facebook dan menjadi viral di kalangan masyarakat, statusnya berbunyi "Ketok nx utang e akeh kasek bokonge ae di dol 500 ewu payahh...".
Tersinggung dan tidak terima dengan status tersebut, DA (41) perempuan asal Desa Padasan, Kecamatan Kerek itu melaporkan pelaku kepada Kepala Desa Temayang dan meminta agar dipertemukan dengan pelaku.
"Saya meminta agar dipertemukan dengan pelaku, dan pelaku meminta maaf," ungkap DA kepada blokTuban.com.
Setelah dipertemukan dengan pelaku, tepatnya di Balai Desa Temayang kedua belah pihak pun saling adu mulut. Dan akhirnya pelaku mengakui kesalahannya yang telah menyinggung perasaan ibu dua anak tersebut, dan ia harus menandatangani surat pernyataan bermaterai dan akan mendapatkan binaan dari Kepala Desa.
"Kami buatkan surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan korban menerima permohonan maaf pelaku, disamping itu saya sebagai Kepala Desa tempat tinggal pelaku juga akan memberikan binaan," ujar Kades Temayang, Tikno.
Diketahui, permasalahan tersebut merupakan rentetan dari permasalahan pada Kamis (27/10/2016), yang mana korban yang berinisial DA melaporkan seorang tukang becak berinisial HS kepada pihak yang berwajib, setelah beberapakali saat di pasar, HS menyentuh pantat atau bokong dari DA. [hud/rom]
Gara-gara Status FB, Warga Temayang Dilaporkan ke Kades
5 Comments
1.230x view