Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sebanyak 221 menara telekomunikasi yang tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban masih belum semuanya dilengkapi dokumen perizinan.
Dari data yang dihimpun blokTuban.com menyebutkan 187 menara mengantongi izin resmi dan dan sebanyak 34 belum berizin.
Baca juga: [221 Menara Telekomunikasi Tersebar di 20 Kecamatan]
Beberapa menara yang belum memiliki izin di antaranya berada di Kecamatan Bancar 3, Grabagan 3, Jatirogo 1, Kerek 3, Montong 1, Semanding 2, Senori 1, Tuban 17 dan Widang 3. Namun, di beberapa Kecamatan tersebut juga ada menara telekomunikasi yang sudah berizin.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum dan Usaha BPPT, Judhi Tresna mengatakan, memang ada sebanyak 34 menara telekomunikasi dari total keseluruhan 221 yang tidak berizin. Adanya menara yang tidak berizin tersebut karena dulu ada aturan yang belum ditetapkan.
"Dulu memang belum ada aturan zona, aturannya belum keluar," ujar Judhi sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Rabu, (12/10/2016)
Lanjut Judhi menerangkan, menara telekomunikasi yang sudah terlanjur berdiri akhirnya harus mengurus izin setelah aturan zona dikeluarkan.
Adanya aturan zona dan Perbup no 38 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi membuat perusahaan harus mengurusnya.
"Sudah ada yang mengurus izin, tetapi yang belum mengurus izin juga masih banyak yaitu sebanyak 34 menara telekomunikasi," jelasnya.
Masih kata Judhi, dengan adanya menara telekomunikasi yang belum berizin tersebut, praktis akan membuat perusahaan harus segera mengurus dokumen perizinannya, karena jika tidak mengantongi izin tentu melanggar.
"Harus diurus izinnya, jika tidak diurus tentu akan ada tindakan bagi perusahaan yang bandel," pungkasnya.[nok/col]