Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pelaku Pencurian Alat Berat yang tertangkap di Dusun pakah Desa Gesing Kecamatan Semanding, Senin (26/9/2016) kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Tuban.
Pelaku yang berjumlah tiga orang itu hanya bisa diamankan dua yakni HTO (Lk, 36) warga Desa Gaji dan AS (Lk, 31) warga Desa Gemulung Kecamatan Kerek, sedangkan satu lainnya KNT masih buron alias DPO.
Berdasarkan kronologi, aksi pelaku mulai dicurigai pada, Rabu (21/9/2016) pukul 10.00 WIB. Saat itu yang menjadi korban adalah salah satu tempat parkir truk di daerah Tlogo waru Kecamatan Merak Urak.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan, pelaku tertangkap berdasarkan laporan dari warga dengan cara memberikan informasi kendaraan yang digunakan.
Saat itu warga melapor bahwa korban yang mengendarai kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol L-1606-JJ telah terindikasi membawa barang hasil curian.
"Anggota kepolisian langsung segera menyelidiki dan dihentikan kendaraan tersebut di daerah Pakah," kata Fadly di Mapolres (Jumat, 30/9/2016)
Kapolres kelahiran Makassar itu lebih lanjut menjelaskan, bahwa kedua korban ini memang terbiasa melakukan pencurian alat berat. Dari hasil keterangan, alat berat yang telah dijual nilainya mencapai 1-5 juta.
"Dijualnya di pasar loak Surabaya, karena di tempat tersebut seperti diketahui merupakan penjualan barang bekas," ujar Fadly.
Pria yang berpangkat dua melati dipundak itu membeberkan, alat berat yang menjadi langganan pencurian adalah spedo meter truk yang masih aktif, dinamo truk dan alat mesin backhoe (bego).
"Ini sudah kita amankan barang bukti pencurian serta mobil yang digunakan untuk menjual barang ke surabaya. Untuk yang buron akan terus kita kembangkan informasinya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.[nok/ito]