Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sebanyak 159 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban telah diajukan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71.
Dari total pengajuan seluruh napi, usulan dibagi menjadi tiga tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 150 Napi, Tahap kedua sebanyak 5 Napi, dan Tahap ketiga sebanyak 4 napi.
Disampaikan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas II Tuban, Jaulandra Wijatmiko, bahwa sebanyak 159 Napi telah diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau Remisi pada perayaan HUT RI. Tentunya, Remisi bukan sembarangan diberikan kepada semua napi, melainkan yang hanya memenuhi kriteria persyaratan. Seperti, sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, tidak membuat kegaduhan, dan mentaati Tata tertib Lapas.
"Sudah diajukan remisi untuk 159 napi ke Kementerian Hukum dan Ham," ujar Wikjatmiko sapaan akrabnya kepada blokTuban.com (Jumat, 12/8/2016).
Selanjutnya Wikjatmiko menjelaskan, dari keseluruhan usulan belum bisa dipastikan bahwa semuanya akan mendapatkan remisi, karena pihak lapas hanya mengusulkan berdasarkan pantauan kelakuan baik Napi selama masa tahanan di Lapas.
"Nanti keputusan hasilnya akan diketahui pada 17 agustus, karena akan diumumkan secara resmi," imbuhnya.[nok/ito]