Penambang Akan Wadul Bupati dan DPRD

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Penertiban Sumur Tua yang ada di Lapangan Tawun Gegunung, tepatnya di Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban dinilai menyalahi janji. Pasalnya menurut penambang, apa yang dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian awal antara Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) dengan perwakilan penambang.

Baca juga: [Penambang Klaim Rugi Rp200 - 500 Juta]

Menurut pemilik sumur 6 di lapangan Tawun Gegunung, Supriyanto, pihaknya tidak bisa menerima apa yang sudah dilakukan PDAT terhadap para penambang. Ia menilai tindakan perusahaan milik pemerintah itu menindas rakyat kecil.

“Awalnya ketika perjanjian tidak ada penyitaan, namun kenyataannya alat kita disapu bersih,” ujar pria yang juga perangkat Desa Mulyoagung, Selasa (9/8/2016).

Pria yang akrab disapa Pak Bayan tersebut mengaku, untuk membeli alatnya saja ia harus menguras hartanya, bahkan rela mengambil kredit di sebuah bank. Selain itu, secara gotong royong dengan penambang lain mereka iuran untuk membeli onderdil tripod di daerah Cepu, Blora Jawa Tengah.

“Jika uang sudah terkumpul, kita pergi ke Sambong, Kendilan, Cepu untuk belanja alat,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, penambang lain, Syafiudin mengatakan, akibat dari penertiban ini, ratusan warga terancam menganggur. Pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan permasalahan yang terjadi pasca penertiban hari ini, Selasa (9/8/2016).

“Pemerintah harus memberikan solusi pekerjaan ke depannya,” tandas pria yang akrab disapa Udin itu kepada blokTuban.com di lokasi tambang.

Udin menambahkan, para penambang berencana akan menghadap Bupati Tuban dan juga wakil rakyat yang ada di Gedung DPRD Tuban. Ia akan menyampaikan semua keluhannya bersama rekan penambang lain. “Kita juga manusia butuh makan dan nafkah anak istri. Kita akan meminta kejelasan nasib rakyat kecil seperti kami,” pungkasnya. [rof/col]